Juknis BOP PAUD Terbaru Tahun 2018/2019

PAUDCERDAS » Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://filepaudpintar.blogspot.co.id/ akan berbagi File/Informasi dll Tentang Juknis BOP PAUD Terbaru Tahun 2018/2019, yang mungkin akan sangat di butuhkan bagi Ibu/Bapak Guru Paud, tugas kami hanya memberikan keringanan atau bantuan membereskan beberapa permasalahan tentang paud begitupun yang bersangkutan dengan seputar PAUD.


A. Latar Belakang

Konsensus dunia yang tertuang dalam Sustainable Development Goal point 4.2 selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Berkelanjutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa tahun 2030 seluruh anak laki-laki dan perempuan semua anak laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Mengacu pada komitmen tersebut, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Uisa Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menetapkan kebijakan Gerakan PAUD Berkualitas dengan salah satu programnya adalah Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra Sekolah Dasar.

Program Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra SD untuk mendorong Kebupaten/Kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD melacak tuntas anak yang brusia 5-6 tahun dilayani di PAUD. Untuk mendukung pelaksanaan Penuntasan Ikut PAUD Pra SD berkualitas harus didukung oleh semua stake holder yang peduli dan patut mendukung penyiapan sumber daya manusia handal di masa depan. Untuk membangun  komitmen tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini bekerjasama dengan Pemerintah Daerah membangun komitmen bersama menuntaskan layanan PAUD minimal 1 tahun pra SD. Untuk kebutuhan tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD mengalokasikan bantuan pemerintah untuk menunjang penyelenggaraan koordinasi penuntasan PAUD Pra SD. Berdasarkan keperluan tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Penyaluran dan Penggunaan  Dana  Stimulan  Penyelenggaraan  Koordinasi  Penuntasan  PAUD  Minimal  1 Tahun Pra SD.

B. Dasar Hukum
Dasar hukum pemberian Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra
Sekolah Dasar Tahun 2018 sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Dinas
9. Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan perubahannya
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen

PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2018. 
C.   Tujuan Petunjuk Teknis
1. Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran   penggunaan, dan pertanggung jawaban Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD.
2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Penuntasan PAUD Pra SD tahun 2018.

A. Pengertian
Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.

B.   Tujuan Kegiatan
1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD.
2. Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai komitmen Daerah.
3. Mendukung Pemerintah Daerah dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

C. Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

D. Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya.

E. Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja.

F. Indikator Keberhasilan
1. Terselenggaranya kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis.
2. Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.
3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan.

DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN

A.  Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.

B.  Persyaratan Penerima Bantuan:
1. Telah melaksanakan penandatanganan komitmen daerah (Bupati/Walikota dengan paraCamat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksnakan kegiatan;
5. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
6. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan

C.  Besaran dan Penggunaan Bantuan
Besarnya dana bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar  Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Dana bantuan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.

Berikut ini File Juknis BOP PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Demikian sedikit penjelasan singkat dari kami,
Untuk selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file Juknis BOP PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

Draft Juknis Bantuan PAUD Pra SD.pdf 
Draft Juknis Bantuan PAUD Pra SD.docx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts