Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Terbaru Tahun 2018/2019
PAUDCERDAS » Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://filepaudpintar.blogspot.co.id/ akan berbagi File/Informasi dll Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Terbaru Tahun 2018/2019, yang mungkin akan sangat di butuhkan bagi Ibu/Bapak Guru Paud, tugas kami hanya memberikan keringanan atau bantuan membereskan beberapa permasalahan tentang paud begitupun yang bersangkutan dengan seputar PAUD.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD adalah Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD sejenis (SPS).
6. Satuan Pendidikan Non Formal adalah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program PAUD.
7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
BAB IV
ALOKASI
Pasal 5
Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2018 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB V
SASARAN
Pasal 6
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang sudah kami sediakan di bawah ini :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD adalah Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD sejenis (SPS).
6. Satuan Pendidikan Non Formal adalah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program PAUD.
7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
BAB IV
ALOKASI
Pasal 5
Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2018 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB V
SASARAN
Pasal 6
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berikut ini File Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.
Demikian sedikit penjelasan singkat dari kami,Untuk selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.pdf
Format dan Formulir - Lampiran Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar