Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Terbaru Tahun 2018/2019
PAUDCERDAS » Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://filepaudpintar.blogspot.co.id/ akan berbagi File/Informasi dll Tentang Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Terbaru Tahun 2018/2019, yang mungkin akan sangat di butuhkan bagi Ibu/Bapak Guru Paud, tugas kami hanya memberikan keringanan atau bantuan membereskan beberapa permasalahan tentang paud begitupun yang bersangkutan dengan seputar PAUD.
A. LATAR BELAKANG
Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi salah satu prioritas kebijakanan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal. Untuk mendukung perluasan layanan harus ditunjang dengan ketersediaan Satuan PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini, dan dukungan penyelenggaraan PAUD dari Pusat, Daerah, serta masyarakat. Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan PAUD secara keseluruhan.
Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk memperoleh layanan PAUD. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dengan memberikan bantuan dana penyelenggaraan kepada penyelenggara satuan PAUD yang memiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit.
Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk memberikan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [BOP-PAUD].
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2004-2025
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 2013
6. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, sebagaiman telah diubah dengan Permendikbud No. 137 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian dan Lembaga
C. PENGERTIAN
1. Biaya operasional adalah rata-rata biaya pelaksanaan pembelajaran. Termasuk dalam Biaya Operasional adalah bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung berupa pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PAUD.
2. Biaya personal adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) bantuan yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD untuk mendukung proses operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak PAUD.
D. TUJUAN BANTUAN
1. Tujuan pemberian bantuan BOP adalah memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun, dengan prioritas anak dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, dan layanan khusus.
2. Tujuan disusunnya Petunjuk Teknis ini memberikan petunjuk bagi pelaksana dan penanggung jawab BOP dalam mengelola dan menyalurkan dana BOP kepada sasaran secara tepat guna.
E. SASARAN BANTUAN
Sasaran program BOP PAUD adalah Peserta didik PAUD dengan prioritas dari keluarga kurang mampu yang sedang mengikuti layanan PAUD di Satuan Taman KanakKanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman Penitipan Anak/ Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis yang di selenggarakan oleh Individu, Kelompok, Yayasan, Organisasi maupun UPTD
F. MANFAAT BANTUAN
1. Manfaat Bagi Pemda:
a. Meningkatkan APK PAUD daerah sekaligus berdampak pada peningkatan APK nasional
b. Menjadi dasar alokasi dana APBD untuk menunjang kebutuhan operasional pembelajaran peserta didik di Satuan PAUD.
2. Manfaat Bagi Satuan PAUD
a. Meningkatkan jumlah layanan anak
b. Memperlancar proses pembelajaran PAUD yang lebih baik.
c. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.
3. Manfaat Bagi Masyarakat/Orang Tua
a. Terbantunya beban pembiayaan operasional pendidikan PAUD bagi anak-anak.
b. Terjaminnya keberlangsungan layanan PAUD bagi anakanak.
G. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Tersalurkannya bantuan BOP PAUD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. Teroptimalisasikannya dana bantuan BOP yang di kelola oleh lembaga PAUD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
3. Adanya laporan penggunaan dana bantuan BOP sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Untuk selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang sudah kami sediakan di bawah ini :
A. LATAR BELAKANG
Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi salah satu prioritas kebijakanan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal. Untuk mendukung perluasan layanan harus ditunjang dengan ketersediaan Satuan PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini, dan dukungan penyelenggaraan PAUD dari Pusat, Daerah, serta masyarakat. Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan PAUD secara keseluruhan.
Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk memperoleh layanan PAUD. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dengan memberikan bantuan dana penyelenggaraan kepada penyelenggara satuan PAUD yang memiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit.
Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk memberikan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [BOP-PAUD].
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2004-2025
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 2013
6. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, sebagaiman telah diubah dengan Permendikbud No. 137 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian dan Lembaga
C. PENGERTIAN
1. Biaya operasional adalah rata-rata biaya pelaksanaan pembelajaran. Termasuk dalam Biaya Operasional adalah bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung berupa pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PAUD.
2. Biaya personal adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) bantuan yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD untuk mendukung proses operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak PAUD.
D. TUJUAN BANTUAN
1. Tujuan pemberian bantuan BOP adalah memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun, dengan prioritas anak dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, dan layanan khusus.
2. Tujuan disusunnya Petunjuk Teknis ini memberikan petunjuk bagi pelaksana dan penanggung jawab BOP dalam mengelola dan menyalurkan dana BOP kepada sasaran secara tepat guna.
E. SASARAN BANTUAN
Sasaran program BOP PAUD adalah Peserta didik PAUD dengan prioritas dari keluarga kurang mampu yang sedang mengikuti layanan PAUD di Satuan Taman KanakKanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman Penitipan Anak/ Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis yang di selenggarakan oleh Individu, Kelompok, Yayasan, Organisasi maupun UPTD
F. MANFAAT BANTUAN
1. Manfaat Bagi Pemda:
a. Meningkatkan APK PAUD daerah sekaligus berdampak pada peningkatan APK nasional
b. Menjadi dasar alokasi dana APBD untuk menunjang kebutuhan operasional pembelajaran peserta didik di Satuan PAUD.
2. Manfaat Bagi Satuan PAUD
a. Meningkatkan jumlah layanan anak
b. Memperlancar proses pembelajaran PAUD yang lebih baik.
c. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.
3. Manfaat Bagi Masyarakat/Orang Tua
a. Terbantunya beban pembiayaan operasional pendidikan PAUD bagi anak-anak.
b. Terjaminnya keberlangsungan layanan PAUD bagi anakanak.
G. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Tersalurkannya bantuan BOP PAUD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. Teroptimalisasikannya dana bantuan BOP yang di kelola oleh lembaga PAUD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
3. Adanya laporan penggunaan dana bantuan BOP sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Berikut ini File Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.
Demikian sedikit penjelasan singkat dari kami,Untuk selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar